Wednesday, 23 March 2016

PERDAGANGAN MANUSIA KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS AKHIR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “PERDAGANGAN MANUSIA KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca mengenai perdagangan manusia.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota kelompok yang telah membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi kami dan orang lain yang telah  membaca makalah kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.

Yogyakarta, 25 Februari 2016

                                                                                                           
Kelompok 5




BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG

Masalah perdagangan manusia (human trafficking) memang sudah tak asing lagi didengar telinga masyarakat dunia. Perdagangan manusia merupakan persoalan yang paling jahat di seluruh dunia. Dibandingkan kejahatan kekerasaan lain, perdagangan manusia berhasil dengan kekerasaan dan exploitasi sexual atau buruh dengan cara yang berulang kali selama banyak waktu.
Perdagangan manusia juga tak bisa dilepaskan dengan masalah hak asasi manusia, karena jelas sekali masalah perdagangan manusia ini melanggar hak asasi manusia. Dunia dan PBB juga telah mengecam keras segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

B.            RUMUSAN MASALAH
Apa sesungguhnya perdagangan manusia itu?
Apa penyebab terjadinya perdagangan manusia?
Bagaimana pencegahan terhadap terjadinya perdagangan manusia?



BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:ICCE UIN Jakarta
IKAPI DKI Jaya.2007.Bahan Ajar Tentang Perempuan.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia menjelaskan tentang


1.              Definisi Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia adalah perdagangan dan perdagangan dalam gerakan atau migrasi masyarakat, hukum dan ilegal, termasuk tenaga kerja baik sah kegiatan serta kerja paksa.
Istilah ini digunakan dalam arti yang lebih sempit oleh kelompok advokasi untuk;

  •   perekrutan,
  •   transportasi,
  •   penampungan,


Tujuan perdagangan manusia antara lain untuk perbudakan dan pelacuran.
Ø  Kerja paksa (termasuk tenaga kerja atau disimpan dalam gudang hutang, yaitu dimana seseorang dipaksa untuk melunasi pinjaman dengan tenaga kerja secara langsung, melalui jangka waktu yang tidak jelas/janggal. Dalam masa melunasi hutang, para pekerja dipaksa/terpaksa terperangkap dalam hutang yang lebih besar. Bisa jadi terperangkap hutang akibat judi, obat-obatan atau bahkan hingga yang pokok seperti pakaian atau makanan. Ketika pekerja yang berhutang tersebut tidak mampu membayar, mereka dipaksa untuk membayar dan terperangkap dalam kerja paksa yang disebut gudang hutang.)
Menurut pendapat PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam Pasal 3 ayat (a) dari Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, perdagangan manusia atau trafiking mendefinisi sebagai berikut:
Transportasi perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan orang, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan, penculikan, penipuan, tipu muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi . Eksploitasi mencakup, minimal, eksploitasi dari prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.

Perdagangan manusia (Human Trafficking)
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdaganganmanusia. Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.
perdagangan manusia sebagai “rekrutmen, transportasi, transfer, menadah atau menerima manusia, dengan cara ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, dari penculikan, dari penipuan, dari kecurangan, dari penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai persetujuan dari orang yang memiliki kontrol terhadap orang lain, untuk tujuan eksploitasi.”
Eksploitasi manusia antara lain termasuk memaksa manusia menjadi prostitusi atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa atau pelayanan, perbudakan atau praktik yang serupa dengan perbudakan dan kerja paksa.
Untuk anak-anak, eksploitasi termasuk juga terpaksa melakukan pelacuran, menjadi bagian adopsi ilegal, untuk pernikahan bawah umur, atau perekrutan anak sebagai tentara, pengemis, olah raga (seperti joki unta atau pemain sepak bola), atau menjadi bagian kelompok agama / kepercayaan tertentu. Perdagangan manusia adalah sangat oleh sifat kejahatan internasional yang memerlukan tingkat kerjasama tinggi dan kolaborasi antara negara secara efektif.

     2. Hubungan perdagangan manusia dengan hukum HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Perdagangan manusia (human trafficking) jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, menjelaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pebuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, mengahalngi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manausia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, adan tidak didaptkan hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Perdagangan manusia ini mencakup perdangan wanita dan anak, yang mana memang akhir-akhir ini sedang marak diberitakan baik media nasional maupun internasional. Sisi global, perdagangan anak merupakan suatu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas-batas negara, sehingga dikenal sebagai kejahatan transnasional. Indonesia tercatat dan dinyatakan sebagai salah satu negara sumber dan transit perdagangan anak internasional, khususnya untuk tujuan seks komersial dan buruh anak di dunia.
Komitmen penghapusan perdagangan anak ini dikenal sebagai Kesepakatan Palermo Italia tahun 2001. Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyeludupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyeludupan orang (people smugling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak.
Penguatan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002, tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) dan adanya Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Program Legislasi Nasional 2005-2009 menegaskan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada diurutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2005. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian Republik Indonesia berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap.
Peningkatan perlindungan kepada korban perdagangan orang dilaksanakan dengan meningkatkan aksesibilitas layanan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat dan Rumah Sakit Bhayangkara di daerah. Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian yang dikelola oleh Polisi Wanita semakin ditambah yang kini jumlahnya mencapai 226 unit di 26 Kepolisian Daerah (Propinsi) dan masih akan terus diperluas ke Kepolisian Daerah yang lain dan
Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia.
Di samping itu juga semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat yang mendirikan Women's Crisis Centre, Drop In Center, atau Shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi didirikan sedikitnya 20 unit Children Center bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana.


3  3.Penyebab terjadinya perdagangan manusia
Ada beberapa faktor pnedorong terjadinya perdagangan orang yang saling berkaitan dan kompleks sehingga upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Faktor-faktor yang terbukti dominan mendorong terjadinya perdagangan orang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Etika, Moralitas dan Spritual - Gejolak kemerosotan etika, moralitas dan spritualitas tersebut dapat mendorong makin meluasnya tindak kejahatan dan kekerasan, termasuk praktik-praktik perdagangan orang. Paling tidak kemerosotan tersebut menjadi kendala yang tidak ringan bagi upaya penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
b. Kesenjangan ekonomi - Di Indonesia anak-anak dipaksa/terpaksa bekerja di jermal, pengemis, dan pemulung.
c. Migrasi - Banyaknya penduduk yang bermigrasi untuk mencari kerja. Akan tetapi banyak dari mereka tidak mendapatkan kesemptan kerja legal sehingga dalam keadaan terdesak mereka mencari jalan migrasi ilegal.
d. Kondisi keluarga - Keluarga merupakan titik awal tempat terjadinya proses perdagangan orang. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan kerja, keterbatasan informasi, kemiskinan, merupakan titik lemah dalam ketahanan keluarga, sehingga potensial mendorong perdagangan orang, anggota keluarga sebagai pelaku maupun korban perdagangan orang.

       4. Pencegahan perdagangan manusia
Penyebab utama dari adanya perdagangan anak dan perempuan ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan "tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri. Untuk menanggulangi masalah perdagangan anak dan perempuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:

1.      Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.

       2.      Memberitahu orang lain
Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban Anda untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita.
       
 3.      Berperan aktif untuk mencegah
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib. Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya. Yang Anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini akan teratasi.
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah korban perdagangan anak di Indonesia, telah menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dikategorikan tidak berbuat maksimal.
Menyadari hal ini, Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak.
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, maka penghapusan perdagangan anak dilakukan secara terorganisir, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan prinsip utama, anak adalah korban.
Untuk menterjemahkan formulasi tersebut dalam bentuk implementasi, maka dikembangkan jejaring kelembagaan peduli anak. Demikian pula secara yuridis dimunculkan norma hukuman berat terhadap pelaku perdagangan anak. Adapun materi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 antara lain, berisi:
1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan RAN-P3A sebagai aspek konseptual atau formulasi.
2) Pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan GT-P3A pada lingkup nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, sebagai aspek operasional atau implementasi.
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban.
Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.



BAB III

PEMECAHAN MASALAH

Jadi Perdagangan manusia adalah perdagangan dan perdagangan dalam gerakan atau migrasi masyarakat, hukum dan ilegal, termasuk tenaga kerja baik sah kegiatan serta kerja paksa. masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdaganganmanusia. Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.
Hubungannya dengan HAM Perdagangan manusia (human trafficking) jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, menjelaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pebuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, mengahalngi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manausia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, adan tidak didaptkan hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dan Penyebab terjadinya perdagangan  manusia
·         Etika, Moralitas dan Spritual
·         Kesenjangan ekonomi 
·         Migrasi 
·         Kondisi keluarga 
            Pencegahan perdagangan manusia
·         Memberi pengetahuan
·         Memberitahu orang lain
·         Berperan aktif untuk mencegah

BAB IV
PENUTUP

A.           KESIMPULAN

1.      Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perdagangan manusia jellas melanggar hak asasi manusia.
2.      Faktor utama penyebab terjadinya perdagangan manusia antara lain :
Ø   Etika, Moralitas dan Spritual
Ø   Kesenjangan ekonomi 
Ø   Migrasi 
Ø   Kondisi keluarga 
      1. Untuk mencegah terjadinya perdagangan mansia perlu adanya penyuluhan terhadap masyarakat, dan juga pemerataan pendidikan dan tingkat pendidikan yang harus diperbaiki. Dan juga perlu peran pemerintah dalam mengantur undang-undang dan juga pelaksanaan undang-undang.
      2. Dalam perspektif islam, pedagangan sangat diharamkan. Karena melanggar hak asasi manusia dan ketentuan Allah yang sudah dijelaskan bahwa kedudukan manusia semua sama. Allah juga sangat memuliakan manusia dengan menganugerahkan manusia dengan akal fikiran, kemampuan dalam berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah sediakan di dunia yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya.

B.            SARAN

Untuk menanggulangi laju perdagangan manusia dibutuhkan:
1.      Komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan manusia.
2.      Sosialisasi yang terus menerus di tengah masyarakat, agar tidak mudah terjebak oleh modus perdagangan manusia.
3.      Berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang dimungkinkan menjadi modus perdagangan manusia. 
4.     Bagi Masyarakat, agar tidak terseret ke dalam perdagangan manusia, sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap semua orang. Kewaspadaan itu harus ditujukan baik kepada orang yang belum dikenal maupun kepada orang yang telah dikenal. Selain itu, masyarakat juga harus selalu berpegang teguh pada ajaran agama dan moral yang dianut. Hal itu perlu dilakukan sebagai antisipasi dari segala bentuk tipu daya para pelaku perdagangan manusia.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.gugustugastrafficking.org
http://www.kompas.com
http://puanamalhayati.or.id
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-348%7CN
http://majelisfiqih.wordpress.com
http://www.voaindonesia.com

No comments:

Post a Comment

Fakta-Fakta Tentang Otak dan Tips Bijak Manajemen Otak Agar Bekerja Optimal

CARA BIJAK MANAJEMEN OTAK GELOMBANG OTAK Berdasarkan pengukuaran dengan menggunakan alat ukur yang disebut EEG (electro encephalograph...