TUGAS AKHIR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami
mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “PERDAGANGAN
MANUSIA KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan serta memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca
mengenai perdagangan manusia.
Pada
kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota
kelompok yang telah membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat membawa manfaat khususnya bagi kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.
Kami
menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan
agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.
Yogyakarta,
25 Februari 2016
Kelompok 5
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masalah perdagangan manusia (human trafficking) memang sudah tak
asing lagi didengar telinga masyarakat dunia. Perdagangan manusia merupakan
persoalan yang paling jahat di seluruh dunia. Dibandingkan kejahatan kekerasaan
lain, perdagangan manusia berhasil dengan kekerasaan dan exploitasi sexual atau
buruh dengan cara yang berulang kali selama banyak waktu.
Perdagangan manusia juga tak bisa dilepaskan dengan masalah hak asasi
manusia, karena jelas sekali masalah perdagangan manusia ini melanggar hak
asasi manusia. Dunia dan PBB juga telah mengecam keras segala bentuk
pelanggaran hak asasi manusia.
B.
RUMUSAN MASALAH
Apa sesungguhnya perdagangan manusia itu?
Apa penyebab terjadinya perdagangan manusia?
Bagaimana pencegahan terhadap terjadinya perdagangan manusia?
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:ICCE UIN Jakarta
IKAPI DKI Jaya.2007.Bahan Ajar Tentang Perempuan.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia menjelaskan tentang
1.
Definisi Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia adalah perdagangan dan perdagangan dalam gerakan atau
migrasi masyarakat, hukum dan ilegal, termasuk tenaga kerja baik sah kegiatan
serta kerja paksa.
Istilah ini digunakan dalam arti yang lebih sempit oleh kelompok advokasi
untuk;
- perekrutan,
- transportasi,
- penampungan,
Tujuan perdagangan manusia antara lain untuk perbudakan dan pelacuran.
Ø Kerja paksa
(termasuk tenaga kerja atau disimpan dalam gudang hutang, yaitu dimana
seseorang dipaksa untuk melunasi pinjaman dengan tenaga kerja secara langsung,
melalui jangka waktu yang tidak jelas/janggal. Dalam masa melunasi hutang, para
pekerja dipaksa/terpaksa terperangkap dalam hutang yang lebih besar. Bisa jadi
terperangkap hutang akibat judi, obat-obatan atau bahkan hingga yang pokok
seperti pakaian atau makanan. Ketika pekerja yang berhutang tersebut tidak
mampu membayar, mereka dipaksa untuk membayar dan terperangkap dalam kerja
paksa yang disebut gudang hutang.)
Menurut pendapat PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam Pasal 3
ayat (a) dari Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang,
perdagangan manusia atau trafiking mendefinisi sebagai berikut:
Transportasi perekrutan, penampungan, pengiriman,
atau penerimaan orang, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau
bentuk-bentuk pemaksaan, penculikan, penipuan, tipu muslihat, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau
keuntungan untuk mencapai persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain, untuk tujuan eksploitasi . Eksploitasi mencakup, minimal,
eksploitasi dari prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual,
kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan,
penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
Perdagangan manusia (Human Trafficking)
Perdagangan manusia (Human Trafficking)
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks,
baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan
guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan
hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdaganganmanusia. Akan
tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan
dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari
perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak,
perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan
sebagai eksploitasi.
perdagangan manusia sebagai “rekrutmen, transportasi, transfer, menadah
atau menerima manusia, dengan cara ancaman atau penggunaan kekuatan atau
bentuk-bentuk lain dari kekerasan, dari penculikan, dari penipuan, dari
kecurangan, dari penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian
atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai persetujuan dari
orang yang memiliki kontrol terhadap orang lain, untuk tujuan eksploitasi.”
Eksploitasi manusia antara lain termasuk memaksa manusia menjadi
prostitusi atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa atau
pelayanan, perbudakan atau praktik yang serupa dengan perbudakan dan kerja
paksa.
Untuk anak-anak, eksploitasi termasuk juga terpaksa melakukan pelacuran,
menjadi bagian adopsi ilegal, untuk pernikahan bawah umur, atau perekrutan anak
sebagai tentara, pengemis, olah raga (seperti joki unta atau pemain sepak
bola), atau menjadi bagian kelompok agama / kepercayaan tertentu. Perdagangan
manusia adalah sangat oleh sifat kejahatan internasional yang memerlukan
tingkat kerjasama tinggi dan kolaborasi antara negara secara efektif.
2. Hubungan perdagangan manusia dengan hukum HAM
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Perdagangan
manusia (human trafficking) jelas merupakan salah satu bentuk
pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, menjelaskan bahwa
pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pebuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, mengahalngi, membatasi, dan/atau
mencabut hak asasi manausia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang,
adan tidak didaptkan hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Perdagangan
manusia ini mencakup perdangan wanita dan anak, yang mana memang akhir-akhir
ini sedang marak diberitakan baik media nasional maupun internasional. Sisi
global, perdagangan anak merupakan suatu kejahatan terorganisasi yang melampaui
batas-batas negara, sehingga dikenal sebagai kejahatan transnasional. Indonesia
tercatat dan dinyatakan sebagai salah satu negara sumber dan transit
perdagangan anak internasional, khususnya untuk tujuan seks komersial dan buruh
anak di dunia.
Komitmen penghapusan perdagangan anak ini dikenal sebagai Kesepakatan Palermo Italia tahun 2001. Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyeludupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyeludupan orang (people smugling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak.
Penguatan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002, tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) dan adanya Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Program Legislasi Nasional 2005-2009 menegaskan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada diurutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2005. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian Republik Indonesia berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap.
Komitmen penghapusan perdagangan anak ini dikenal sebagai Kesepakatan Palermo Italia tahun 2001. Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyeludupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyeludupan orang (people smugling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak.
Penguatan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002, tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) dan adanya Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Program Legislasi Nasional 2005-2009 menegaskan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada diurutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2005. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian Republik Indonesia berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap.
Peningkatan
perlindungan kepada korban perdagangan orang dilaksanakan dengan meningkatkan
aksesibilitas layanan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah
Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah
Sakit Kepolisian Pusat dan Rumah Sakit Bhayangkara di daerah. Ruang Pelayanan
Khusus Kepolisian yang dikelola oleh Polisi Wanita semakin ditambah yang kini
jumlahnya mencapai 226 unit di 26 Kepolisian Daerah (Propinsi) dan masih akan
terus diperluas ke Kepolisian Daerah yang lain dan
Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia.
Di samping itu juga semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat yang mendirikan Women's Crisis Centre, Drop In Center, atau Shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi didirikan sedikitnya 20 unit Children Center bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana.
Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia.
Di samping itu juga semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat yang mendirikan Women's Crisis Centre, Drop In Center, atau Shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi didirikan sedikitnya 20 unit Children Center bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana.
3 3.Penyebab terjadinya perdagangan manusia
Ada beberapa faktor pnedorong terjadinya perdagangan orang yang
saling berkaitan dan kompleks sehingga upaya pencegahan tidak bisa dilakukan
secara parsial. Faktor-faktor yang terbukti dominan mendorong terjadinya
perdagangan orang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Etika, Moralitas dan Spritual - Gejolak kemerosotan etika,
moralitas dan spritualitas tersebut dapat mendorong makin meluasnya tindak
kejahatan dan kekerasan, termasuk praktik-praktik perdagangan orang. Paling
tidak kemerosotan tersebut menjadi kendala yang tidak ringan bagi upaya
penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
b. Kesenjangan ekonomi - Di Indonesia anak-anak dipaksa/terpaksa bekerja di
jermal, pengemis, dan pemulung.
c. Migrasi - Banyaknya penduduk yang bermigrasi untuk mencari kerja.
Akan tetapi banyak dari mereka tidak mendapatkan kesemptan kerja legal sehingga
dalam keadaan terdesak mereka mencari jalan migrasi ilegal.
d. Kondisi
keluarga - Keluarga merupakan titik
awal tempat terjadinya proses perdagangan orang. Pendidikan rendah,
keterbatasan kesempatan kerja, keterbatasan informasi, kemiskinan, merupakan
titik lemah dalam ketahanan keluarga, sehingga potensial mendorong perdagangan
orang, anggota keluarga sebagai pelaku maupun korban perdagangan orang.
4. Pencegahan perdagangan manusia
Penyebab utama dari adanya perdagangan anak
dan perempuan ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia,
pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan
"tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan
ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf
hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri. Untuk
menanggulangi masalah perdagangan anak dan perempuan ini, ada beberapa hal yang
bisa kita lakukan:
1. Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan
sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus,
masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2.
Memberitahu orang lain
Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana
solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan
selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban Anda
untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda anggap
berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui
adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi
pada orang-orang di sekitar kita.
3.
Berperan aktif untuk mencegah
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga
dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif
tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada
yang berwajib. Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain
yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam
berteman, misalnya. Yang Anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi
bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah
yang berkepanjangan ini akan teratasi.
Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah korban perdagangan anak di Indonesia, telah menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dikategorikan tidak berbuat maksimal.
Menyadari hal ini, Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah korban perdagangan anak di Indonesia, telah menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dikategorikan tidak berbuat maksimal.
Menyadari hal ini, Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak.
Berdasarkan
Keputusan Presiden tersebut, maka penghapusan perdagangan anak dilakukan secara
terorganisir, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan
prinsip utama, anak adalah korban.
Untuk menterjemahkan formulasi tersebut dalam bentuk implementasi, maka dikembangkan jejaring kelembagaan peduli anak. Demikian pula secara yuridis dimunculkan norma hukuman berat terhadap pelaku perdagangan anak. Adapun materi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 antara lain, berisi:
1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan RAN-P3A sebagai aspek konseptual atau formulasi.
2) Pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan GT-P3A pada lingkup nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, sebagai aspek operasional atau implementasi.
Untuk menterjemahkan formulasi tersebut dalam bentuk implementasi, maka dikembangkan jejaring kelembagaan peduli anak. Demikian pula secara yuridis dimunculkan norma hukuman berat terhadap pelaku perdagangan anak. Adapun materi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 antara lain, berisi:
1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan RAN-P3A sebagai aspek konseptual atau formulasi.
2) Pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan GT-P3A pada lingkup nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, sebagai aspek operasional atau implementasi.
Indonesia
dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi
kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara
serius, bahkan data akurat mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini
terkait dengan beberapa hal yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak;
dan berbagai perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia
ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam
pertanggungjawaban.
Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.
Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
Jadi
Perdagangan manusia adalah perdagangan dan perdagangan dalam gerakan atau
migrasi masyarakat, hukum dan ilegal, termasuk tenaga kerja baik sah kegiatan
serta kerja paksa. masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun
internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek
perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna
mencegah dan mengatasi perdaganganmanusia. Akan tetapi perdagangan manusia
masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan
yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional.
Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak,
merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.
Hubungannya
dengan HAM Perdagangan manusia (human trafficking) jelas merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UU No. 26 Tahun 2000,
menjelaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pebuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, mengahalngi,
membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manausia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang, adan tidak didaptkan hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dan Penyebab terjadinya perdagangan manusia
·
Etika, Moralitas dan
Spritual
·
Kesenjangan ekonomi
·
Migrasi
·
Kondisi keluarga
Pencegahan perdagangan manusia
·
Memberi
pengetahuan
·
Memberitahu
orang lain
·
Berperan
aktif untuk mencegah
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Perdagangan
manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di
tingkat nasional maupun internasional. Perdagangan manusia jellas melanggar hak
asasi manusia.
2.
Faktor
utama penyebab terjadinya perdagangan manusia antara lain :
Ø Etika, Moralitas dan Spritual
Ø Kesenjangan ekonomi
Ø Migrasi
Ø Kondisi keluarga
1. Untuk
mencegah terjadinya perdagangan mansia perlu adanya penyuluhan terhadap
masyarakat, dan juga pemerataan pendidikan dan tingkat pendidikan yang harus
diperbaiki. Dan juga perlu peran pemerintah dalam mengantur undang-undang dan
juga pelaksanaan undang-undang.
2. Dalam
perspektif islam, pedagangan sangat diharamkan. Karena melanggar hak asasi
manusia dan ketentuan Allah yang sudah dijelaskan bahwa kedudukan manusia semua
sama. Allah juga sangat memuliakan manusia dengan menganugerahkan manusia
dengan akal fikiran, kemampuan dalam berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak
kepemilikan yang Allah sediakan di dunia yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk
lainnya.
B. SARAN
Untuk menanggulangi laju
perdagangan manusia dibutuhkan:
1. Komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus
perdagangan manusia.
2. Sosialisasi yang terus menerus di tengah masyarakat, agar tidak
mudah terjebak oleh modus perdagangan manusia.
3. Berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang dimungkinkan
menjadi modus perdagangan manusia.
4. Bagi Masyarakat, agar tidak terseret ke dalam perdagangan manusia, sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap semua orang. Kewaspadaan itu harus ditujukan baik kepada orang yang belum dikenal maupun kepada orang yang telah dikenal. Selain itu, masyarakat juga harus selalu berpegang teguh pada ajaran agama dan moral yang dianut. Hal itu perlu dilakukan sebagai antisipasi dari segala bentuk tipu daya para pelaku perdagangan manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.gugustugastrafficking.org
http://www.kompas.com
http://puanamalhayati.or.id
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-348%7CN
http://majelisfiqih.wordpress.com
http://www.voaindonesia.com
No comments:
Post a Comment