Contoh Makalah upaya pemberantasan Korupsi serta strategi dalam memberantas korupsi yang ada di indonesia serta akibat adanya korupsi yang merajarela dan konsep menghilangkan korupsi yang semakin marak.
kali ini saya akan berbagi tentang contoh makalah pemberantasan korupsi. akhir-akhir ini kasus korupsi semakin marak saja dan sudah sewajarnya kita melawan dan memberantas korupsi. makalah ini bisa digunakan sebagai referensi bagi teman-teman yang akan menyusun makalah tentang korupsi . bisa juga di kaitkan dengan makalah anti korupsi. monggo di pelajari contoh makalah korupsi ini semoga bermanfaat.BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknyaKorupsi saat sudah mulai menjadi budaya dan hamper di semua lapisan masyarakat ada yang melakukan korupsi baik dalam skala kecil maupun besar. Tetapi tidak hanya saat ini saja , dahulu pada masa orde baru penyakit korupsi ini sudah menjangkit bangsa Indonesia. Saat itu sangat memperihatikan karena berkembangnya budaya krupsi.kolusi dan nepotisme (KKN) yang mengakar dan menjangkit ada pejaat pemerintah Negara, sehingga konsekuensinya idenitas nasional saat itu di kenal dengan bangsa yang “korup”.
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknyaKorupsi saat sudah mulai menjadi budaya dan hamper di semua lapisan masyarakat ada yang melakukan korupsi baik dalam skala kecil maupun besar. Tetapi tidak hanya saat ini saja , dahulu pada masa orde baru penyakit korupsi ini sudah menjangkit bangsa Indonesia. Saat itu sangat memperihatikan karena berkembangnya budaya krupsi.kolusi dan nepotisme (KKN) yang mengakar dan menjangkit ada pejaat pemerintah Negara, sehingga konsekuensinya idenitas nasional saat itu di kenal dengan bangsa yang “korup”.
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai,dasar moral dan etika bagi negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunaka sebagai alat legitimasi politik . Semua kebijakan dan tindakan penguasa mengatasnamakan pancasila bahkan kebijakan yang bertentangan sekalipun di istilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen.
Sehingga kebijakan yang ada saat itu terlihat berpihk pada rakyat tetapi sebenarnya hanya untuk mendpatkan keuntungan pribadi oknum tertentu saja tanpa memikirkan nasib para rakyat.
Sehingga kebijakan yang ada saat itu terlihat berpihk pada rakyat tetapi sebenarnya hanya untuk mendpatkan keuntungan pribadi oknum tertentu saja tanpa memikirkan nasib para rakyat.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 KORUPSI
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBRI 2002)
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahuntuk keuntungan pribadi. (Senturia 1993).
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
- Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBRI 2002)
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahuntuk keuntungan pribadi. (Senturia 1993).
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
- Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
-Perbuatan melawan hokum
-Penyalahgunaan kewenangan
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
-Perbuatan melawan hokum
-Penyalahgunaan kewenangan
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
C. Ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
D. Dampak Negative Korupsi yang Ditimbulkan.
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
E. Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
- Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
F. Akibat Dari Korupsi
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
2.2 PENGAMALAN PANCASILA
Petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila itu tertuang pada naskah Pedoman dan Pengamalan Pancasila sebagai lampiran dari Tap.No II.MPR/1978. Dibawah ini Disarikan isi dari naskah tersebut:
Sila Kesatu: Ketuhanan Yang Masa Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ktakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Beradap
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunana,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan social, warna kulit dsb.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran / Perwakilan
1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Tidak menggunakan hak milik unuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
2.Mengembangkan sikap adil pada sesame.
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ktakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Beradap
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunana,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan social, warna kulit dsb.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran / Perwakilan
1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Tidak menggunakan hak milik unuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
2.Mengembangkan sikap adil pada sesame.
Tindakan korupsi adalah tindakan yang sudah sangat melenceng dari pengamalan sila-sila dalam pancasila baik sila pertama,kedua,ketiga,keempat dan kelima karena tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak mencerminkan ketuhanan, melanggar hak asasi manusia, mengutamakan kepentingan andividu di atas kepentingan Negara, tidak mengutamakan musyawarah dan tidak adil kepada sesama manusia.
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adanya tindak korupsi di Indonesia balum menunjukkan pengamalan Pancasila di kehidupan masyarakat. Selain itu penegakan hukum di Indonesia seharusnya lebih professional, tanggap dan lebih mementingkan negara. Dalam pelaksanaannya hendaknya dibarengi dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi. Prioritas utama yang harus dilakukan adalah membenahi sistem penegakan hukum agar lebih baik. Selain itu terjaminnya keadilan bagi rakyat diwujudkan dengan adanya penegakan hukum yang tidak mementingkan kepentingan pribadinya saja.
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adanya tindak korupsi di Indonesia balum menunjukkan pengamalan Pancasila di kehidupan masyarakat. Selain itu penegakan hukum di Indonesia seharusnya lebih professional, tanggap dan lebih mementingkan negara. Dalam pelaksanaannya hendaknya dibarengi dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi. Prioritas utama yang harus dilakukan adalah membenahi sistem penegakan hukum agar lebih baik. Selain itu terjaminnya keadilan bagi rakyat diwujudkan dengan adanya penegakan hukum yang tidak mementingkan kepentingan pribadinya saja.
2.3 PERMASALAHAN ADANYA KORUPSI
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Permasalahan mengapa korupsi bisa terjadi karena adanya hal hal diantaranya adalah:
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Permasalahan mengapa korupsi bisa terjadi karena adanya hal hal diantaranya adalah:
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Itu semua adalah masalah yang umum dan yang menjadi masalah utamanya adalalah
Pertama, korupsi dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku sesame warga Negara dan masyarakat.
Orang-orang yang korupsi mungkin tahu tuhan akan tetapi mereka tidak meyakini dalam hatinya dan tindakan mereka tidak berorientasi pada akhirat sebab tindakan korupsi tidak mencerminkan orang pancasila yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini akan adanya akherat, Para koruptor sebenarnya tau jika korupsi adalah perbutan yang melanggar hukum,merugikan orang lain dan jelas itu perbuatan yang berdosa karena tidak amanah tetapi mengapa mereka tetap melakukan korupsi ? . Itu karena di dalam hati mereka tidak percaya akan adanya tuhan, mereka tidak percaya akan adanya akhirat, mereka tidak meyakini bahwa aka ada kehidupan yang abadi setelah dunia ini berakhir. Orang yang tidak percaya akhirat maka orang tersebut akan satai saja untuk melakukan kejahatan seperti korupsi karena dia tidak yakin akan adanya alam setelah kematian. Merega menganggap maka selesailah kehidupan tapi sebenarnya masih ada kehidupanyang justru lebih abadi dan semua orang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatanya termasuk para koruptor itu tadi.. dan para koruptor pasti akan mendapatka siksa yang pedih di neraka jahanam dan itu pasti terjadi.
Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak mengkspresikan pada akhirat dan keluar dari ajaran ketuhanan karena perbuatan tersebut ingkar terhadap keyakinan akan tuhan.
Pertama, korupsi dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku sesame warga Negara dan masyarakat.
Orang-orang yang korupsi mungkin tahu tuhan akan tetapi mereka tidak meyakini dalam hatinya dan tindakan mereka tidak berorientasi pada akhirat sebab tindakan korupsi tidak mencerminkan orang pancasila yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini akan adanya akherat, Para koruptor sebenarnya tau jika korupsi adalah perbutan yang melanggar hukum,merugikan orang lain dan jelas itu perbuatan yang berdosa karena tidak amanah tetapi mengapa mereka tetap melakukan korupsi ? . Itu karena di dalam hati mereka tidak percaya akan adanya tuhan, mereka tidak percaya akan adanya akhirat, mereka tidak meyakini bahwa aka ada kehidupan yang abadi setelah dunia ini berakhir. Orang yang tidak percaya akhirat maka orang tersebut akan satai saja untuk melakukan kejahatan seperti korupsi karena dia tidak yakin akan adanya alam setelah kematian. Merega menganggap maka selesailah kehidupan tapi sebenarnya masih ada kehidupanyang justru lebih abadi dan semua orang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatanya termasuk para koruptor itu tadi.. dan para koruptor pasti akan mendapatka siksa yang pedih di neraka jahanam dan itu pasti terjadi.
Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak mengkspresikan pada akhirat dan keluar dari ajaran ketuhanan karena perbuatan tersebut ingkar terhadap keyakinan akan tuhan.
Kedua ketidak patuhannya kepada aturan. Tuhan adalah kausa pertama yng mutlak hanya ada satu merupakan asal mula segala sesuatu ,tidak berubah, dan tidak terbatas serta sang pengatur. Kita semua ada yang menciptakan bukan ada karena sendirinya. Tuhanlah yang menciptakan kita dan tuhan pula lah yang memberikan aturan kepada kita semua. Jika menyadari akn ada yang menciptakan maka akan muncul ketaatan kepada aturan yang ada..
Dan jika kita melanggar aturan tuhan seperti para koruptor maka terserah tuhan kita akan di apakan karena dia yang mereka semua diberikan siksa yang amat padih.. ingatlah sesungguhnya tuhan menciptakan aturan atau larangan untuk kita tidak lain untuk kenikmatan manusia karena jika tidak ada aturan maka kehidupan akan kacau dan tidak ada kenyamanan dalam hidup.
Jadi, masalah pokok yang sebenarnya mengapa korupsi marak di Negara ini adalah ketidakyaiknannya akan adanya tuhan yang maha esa…
Kunci kebahagiaan itu bukan hanya melimpahnya harta yang kita miliki, bukan pula tingginya kekuasaan yang bias kita duduki, namun seberapa jauh harta dan kekuasaan yang kita miliki itu memberi makna dan manfaat untuk orang-orang di sekitar kita.
2.4 SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
2.4 SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
Ø Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri kita sendiri agar kita jauh dari sifat jidak jujur, tidak amanah sehingga kita akna jauh dari sifat korupsi.
Ø Menanamkan sikap untuk menghindari korupsi sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Ø Selalu berpedoman pada motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan yang maha esa sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan karena motifasi yang bersumber pada pada Tuhan YME tidak akan pernah kering karena kita telah berpedoman pada sumber dari segala sumber motivasi.
Ø Yang paling utama adalah senantiasa membentengi hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuata yang terpuji jauh dan dari korupsi.
Ø Membekali diri dengan sifat jujur dan semangat.
Pahamilah, jika kita melakukan hal yang baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang baik-baik pula, begitupun sebaliknya.
2.5 HARAPAN
Ø Harapan saya mempelajari ini supaya tidak ada lagi korupsi di Negara tercinta ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.
Ø Para koruptor dapat sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum dan merugikan orang lain serta dapat menghentikan korupsinya .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan seputar korupsi di atas, dapat diberi kesimpulan yaitu:
1. Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaanterhadap pemerintah
thanks Bray Infonya !!!
ReplyDeletewww.bisnistiket.co.id
artikelnya bermanfaat gan
ReplyDeletekita harus memberantas korupsi gan dimanapun siapapun, maaf gan numpang nitip link
anti corruption
SAY NO TO CORRUPTION STORE, Being Dedicated To My Country!
http://www.saynotocorruptionstore.com/
http://www.iampromise.win/
iam promise
makasih bro .. bener banget kita harus berantas korupsi yang menyengsarakan rakyat kecil...
ReplyDelete